BANGKA, OkeyBung.com – Seorang pria berinisial DD (31), buruh harian lepas asal Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (19/7/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat bruto 9,10 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka. Setelah pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 plastik klip bening diduga berisi sabu seberat bruto 9,10 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, satu plastik klip bening ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu muda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau bernomor polisi BN 6XXX EF.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, DD diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap jajarannya dalam rentang waktu sekitar tiga jam setelah penangkapan kasus sabu di Kecamatan Belinyu.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bangka,” tegas IPTU Budi Prasetyo. **












