Bangka BelitungDaerah

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR, Tahapan Awal Penerbitan IPR

×

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR, Tahapan Awal Penerbitan IPR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Babel Hidayat Arsani. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.

Salah satu tahapan yang kini dijalankan adalah pengumuman pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tahapan tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum penerbitan IPR sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady, mengatakan pengumuman pembagian blok WPR merupakan bentuk transparansi sekaligus keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” ujar Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, Menteri ESDM sebelumnya telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam menjalankan seluruh tahapan penerbitan IPR.

Saat ini terdapat tiga kabupaten di Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Dari ketiga daerah tersebut, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) percepatan penerbitan IPR. Penetapan itu didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang dinilai baik, serta tingginya minat masyarakat untuk memperoleh legalitas kegiatan pertambangan rakyat.

Secara administratif, kawasan WPR di Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung. Wilayah tersebut mencakup Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu dengan luas sekitar 760 hektare sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR yang menjadi dasar pembagian blok koordinat sebelum penerbitan IPR.

Noprial mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha hingga akademisi untuk bersama-sama mendukung percepatan penerbitan IPR.

“Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, percepatan penerbitan IPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya legalitas, para penambang juga akan memperoleh perlindungan hukum, pembinaan, pendampingan, peningkatan keselamatan kerja, serta penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat perekonomian daerah melalui peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, tumbuhnya usaha mikro dan kecil, hingga peningkatan penerimaan daerah.

Meski demikian, Noprial menegaskan legalitas bukan menjadi tujuan akhir. Seluruh pemegang IPR tetap wajib menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *