banner 970x250
DaerahPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Berpotensi Hemat Rp21,7 Miliar Jika Guru PPPK Dialihkan ke Pusat

×

Pemkot Pangkalpinang Berpotensi Hemat Rp21,7 Miliar Jika Guru PPPK Dialihkan ke Pusat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang berpotensi menghemat anggaran hingga Rp21,7 miliar apabila rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat direalisasikan.

Potensi penghematan tersebut berasal dari pembiayaan gaji 532 guru PPPK penuh waktu jenjang PAUD, SD, dan SMP yang saat ini masih menjadi tanggungan Pemkot Pangkalpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Darwin, menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dapat mengurangi beban anggaran daerah sehingga ruang fiskal Pemkot menjadi lebih luas.

“Kami sangat menyambut wacana pemerintah pusat untuk menjadikan PPPK full waktu guru-guru PAUD, SD, dan SMP yang berjumlah 532 orang tersebut. Yang akhirnya akan mengurangi beban fiskal keuangan Pemkot sejumlah Rp21.759.864.000,” kata Darwin, dilansir Rabu (26/8/2026).

Darwin menjelaskan, saat ini 532 guru PPPK penuh waktu tersebut menerima gaji dengan nominal tertinggi rata-rata sekitar Rp3.408.500.

Apabila pembiayaan gaji mereka nantinya dialihkan ke pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan tersebut berpotensi dialokasikan untuk mendukung pembangunan maupun meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain guru PPPK penuh waktu, Pemkot Pangkalpinang juga memiliki tenaga guru PPPK paruh waktu. Kelompok ini menerima gaji dengan rata-rata nominal tertinggi sekitar Rp2.264.380.

Meski demikian, Darwin menegaskan rencana pengalihan status guru PPPK tersebut belum menjadi kebijakan yang diterapkan. Pemkot Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk informasi lebih lanjut kita masih menunggu petunjuk teknis dari BKN terkait dengan ini. Jadi kita masih menunggu informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan proses dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), BKN, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat dalam pembahasan bersama DPR.

Kendati demikian, realisasi rencana tersebut masih menunggu tahapan dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (*)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *