PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan Pangkalbalam.
Perubahan regulasi tersebut masuk dalam enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati untuk dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengatakan penyesuaian sejumlah Perda diperlukan untuk mengikuti perkembangan regulasi, menjawab dinamika masyarakat, sekaligus mengoptimalkan peluang pembangunan daerah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026).
“Cukup banyak Perda-perda yang harus kita perbaiki karena yang pertama tentu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Kemudian yang kedua karena dinamika perubahan yang ada di masyarakat, dan tentu peluang-peluang ke depannya bagi Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Salah satu regulasi yang akan dibahas berkaitan dengan perubahan Perda tentang pendirian BUMD. Saparudin menjelaskan, badan usaha tersebut sebenarnya telah dibentuk sebelumnya, tetapi belum diaktifkan karena membutuhkan penyesuaian aturan.
Menurutnya, perubahan Perda diperlukan agar bidang usaha BUMD dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta arah pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan.
“Sebetulnya BUMD itu sudah ada sebelumnya, tetapi pada waktu itu belum diaktifkan karena memerlukan perubahan. Jadi kami melakukan perubahan Perda itu untuk menyesuaikan dengan bidang usaha yang ke depan ini kita perlukan,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pengembangan pemerintah kota adalah mendorong kawasan peruntukan industri agar berkembang menjadi kawasan industri. Rencana tersebut, kata dia, sejalan dengan amanah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain kawasan industri, pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam juga menjadi bagian dari rencana pembangunan yang ingin diperkuat pemerintah daerah.
“Ke depan kita ada amanah dari RPJMN untuk, satu yaitu pengembangan kawasan industri, jadi nanti kawasan peruntukan industri insyaallah kita kembangkan menjadi kawasan industri. Yang kedua adalah pengembangan kawasan Pelabuhan Pangkalbalam,” katanya.
Melalui perubahan regulasi BUMD tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap pemerintah daerah memiliki perwakilan dalam pengelolaan kedua kawasan strategis itu.
Saparudin menilai, keterlibatan BUMD dapat menjadi salah satu jalan bagi pemerintah kota untuk mengambil bagian dalam pengelolaan kawasan industri maupun pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita mengharapkan di dalam pengelolaan nanti pelabuhan maupun kawasan industri ada representasi dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah di dalam pengelolaan pelabuhan maupun kawasan industri tersebut,” ujarnya. (*)













