SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan tindak pidana, balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Imbauan tersebut disampaikan Polres Bangka saat melaksanakan patroli kamtibmas di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/10/2026) sore.
Kasi Humas Polres Bangka, IPTU Ariyanto, mengatakan patroli rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” ujar Ariyanto.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga situasi tetap kondusif. Karena itu, warga diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Apabila masyarakat menemukan tindak pidana, balap liar, penggunaan knalpot brong, atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya. **













