banner 970x250
BeritaDaerahPangkalpinang

Razia Pekat di Pangkalpinang, Empat Pasangan Terjaring, Satu Diduga di Bawah Umur

×

Razia Pekat di Pangkalpinang, Empat Pasangan Terjaring, Satu Diduga di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Empat pasangan yang diduga bukan suami istri terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kota Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026) malam.

Dari empat pasangan yang terjaring, satu di antaranya diduga melibatkan perempuan yang masih di bawah umur.

Operasi gabungan yang menyasar sejumlah rumah kos, hotel, dan penginapan itu berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Kamis (29/10/2026) dini hari.

Sebanyak delapan orang diamankan untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan atas arahan pimpinan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Razia melibatkan unsur TNI, Polri, Kodim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Menurut Romi, seluruh orang yang terjaring menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes skrining HIV.

“Untuk tes skrining HIV, hasilnya negatif semua. Ini menjadi acuan kami ke depan. Jika kembali ditemukan kasus serupa, kami juga akan melaksanakan tes skrining lagi terhadap pasangan yang terjaring,” ujar Romi.

Khusus pasangan yang diduga masih di bawah umur, Satpol PP akan berkoordinasi dengan keluarga, PPA, dan kepolisian untuk memberikan pembinaan. Pihak keluarga juga diminta hadir agar proses pemberian arahan dan teguran dapat dilakukan bersama petugas terkait.

Romi berharap pembinaan tersebut dapat memberikan pemahaman sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Apabila mengulangi perbuatannya dan kembali terjaring, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain menindak pasangan yang terjaring, Satpol PP juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran oleh pengelola rumah kos, hotel, dan penginapan.

Langkah yang disiapkan meliputi pemanggilan, pendataan, serta pemeriksaan terhadap pengelola apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Koordinasi dengan pengelola tempat usaha juga akan dilakukan untuk mengevaluasi aspek perizinan dan memastikan operasional penginapan berjalan sesuai ketentuan.

Satpol PP mengimbau seluruh pengelola rumah kos, hotel, dan penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pangkalpinang. **

 

banner 970x250banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *