Badau, Okeybung.com – Anggota Koramil 414-01/Tanjungpandan Babinsa Desa Cerucuk Sertu Pariyanto menghadiri acara Penyuluhan Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Desa Cerucuk Kecamatan Badau Tahun Anggaran 2023, Kamis (21/9/2023).
Pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah.
Pada kegiatan ini juga membahas batas usia pernikahan wanita umur 21 tahun laki laki 25 tahun dan membahas pernikahan dini serta resiko yang akan terjadi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kades Cerucuk, Dinas Sosial Kabupaten Belitung, PMD Kabupaten Belitung, Babinsa Desa Cerucuk, Sekdes Desa Cerucuk.












