Tanjungpandan, OkeyBung.com – Anggota Koramil 414-01/Tanjungpandan Serda Sulistiono, Babinsa Desa Dukong mendampingi kegiatan mediasi permasalahan jual beli rumah yaitu antara Bu Hamiza dan pak Suparman bertempat di Kantor Desa Dukong, Senin (20/11/2023).
Kedua belah pihak terlibat jual beli rumah yaitu ibuu Hamiza selaku penjual rumah melaporkan pak Suparman ke Kantor Desa Dukong.
Laporan tersebut karena pak Suparman tidak membayar angsuran rumah, sehingga keduanya melakukan mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut di kantor desa.
Sebagai Babinsa memberikan masukan dan saran agar permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.
Setelah dilakukan mediasi keduanya sepakat dan membuat surat pernyataan yang di tandatangani diatas materai dari kedua belah pihak dan saksi.
Hadir dalam kegiatan, Sekdes Dukong, Babinsa Dukong, Hamiza dan keluarga, Suparman dan keluarga.













