Sijuk, Okeybung.com – Anggota Koramil 414-01/Tanjungpandan Sertu I Kadek Edi P Babinsa Keciput melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, di Kantor BPD Desa Keciput Jl. Tanjung Kelayang Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Jumat (22/9/2023).
Kegiatan Rakor ini juga turut dihadiri oleh, Kades Keciput, Pratiwi Parucha, Ketua BPD Keciput Mardian, Sekdes Keciput, Marwin, Kasi Kesejahteraan Ardiansyah, Perwakilan Pemilik Lahan Edy dan Marwan, Kadus Tanjung Kelayang, Ketua RT/RW se-Dusun Tj. Kelayang, Serta perwakilan masyarakat.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini guna menanggapi adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembersihan atau pembuatan batas lahan rawa-rawa di Jalan Tanjung Kelayang RT 06 RW 02 Dusun Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Atas nama pemilik lahan Lidia Natalia. Sehingga dapat mencegah terjadinya konflik antara masyarakat dengan pekerjaan atau pelaksana dari pemilik lahan.
Babinsa mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar apabila melaksanakan aktivitas pembuatan batas lahan dengan menggunakan alat berat sehingga masyarakat sekitar bisa mengetahui maksud dan tujuan. Sekaligus dapat mencegah terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat.
Dari hasil pertemuan ini Desa dan BPD akan mengajukan permohonan ke BPN terkait kronologis penerbitan sertifikat hak milik atas nama Lidia Natalia dengan nomor 00794 di Desa Keciput Kec. Sijuk Kab. Belitung Prov. Kep. Babel, yang diterbitkan di Tanjungpandan pada Tanggal 26 Desember 2019 dengan luas 26.151 M².













