Membalong, Okeybung.com – Babinsa Bantan Serka Gatot S Anggota Koramil 04/Membalong menghadiri acara pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Senin (09/10/2023)
Kegiatan tersebut antara lain pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Bantan yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Membalong.
Babinsa mengucapkan Selamat kepada anggota BPD yang baru, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dengan kepala Desa Bantan demi pelaksanaan pembangunan serta SDM masyarakat Desa Bantan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa telah di tetap oleh undang- undang yang berlaku.













