Mediasi kesepakatan damai antara Sdr. Arfin Ridwan (45) Tahun dengan Sdri. Ina Rahmawati (23) Tahun.
Sijuk, Okeybung.com – Anggota Koramil 414-01/Tanjung Pandan Sertu Fringki Juhanes, Babinsa Desa Tanjung Binga, menghadiri mediasi kesepakatan damai antara Sdr. Arfin Ridwan (45) Tahun dengan Sdri. Ina Rahmawati (23) Tahun, Selasa (20/06/2023).
Acara mediasi ini dilaksanakan bertempat di Kantor Desa Tanjung Binga, Kecamatn Sijuk, Kabupaten Belitung.
Mediasi ini tentang tindakan kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh sdr Arfin Ridwan ke sdri Ina Rahmawati.
Selanjutnya diantara kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan di selesaikan dengan secara kekeluargaan dan memberikan bantuan uang sebesar Rp.500,00 sekedar buat biaya pengobatan.
Dalam hal ini Babinsa beserta Kades Tanjung Binga, menyampaikan untuk permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan saja jangn di perpanjang lagi apalagi sampai ke Polres.
Berhubung yang bersangkutan juga merupakan kawan akrab dan sudah lama saling mengenal dan tidak perlu sampai di lanjutkan ke Rana hukum.













