DaerahPangkalpinang

Bakeuda Pangkalpinang Tagih Pajak Gen Z Fest, Ada Ancaman Libatkan Kejaksaan

×

Bakeuda Pangkalpinang Tagih Pajak Gen Z Fest, Ada Ancaman Libatkan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mulai menindak tegas kepatuhan pembayaran pajak hiburan. Setelah melayangkan surat teguran, penyelenggara konser Gen Z Fest akhirnya memenuhi panggilan dan mendatangi Kantor Bakeuda Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak hiburan dari pelaksanaan konser yang digelar pada 6 Juni 2026 di Lapangan Bola Kodim, Jalan Sungai Selan, Pangkalpinang.

Plt Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syafarudin, mengatakan perwakilan penyelenggara hadir sekitar pukul 09.25 WIB untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan laporan penjualan tiket.

Dalam pertemuan itu, pihak penyelenggara diterima langsung oleh Plt Kepala Bakeuda didampingi dua kepala seksi pada Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah serta seorang staf pendata.

Menurut Syafarudin, penyelenggara menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan laporan penjualan tiket secara menyeluruh, baik penjualan melalui platform daring Yesplis maupun pembelian langsung di lokasi atau On The Spot (OTS).

“Yang terpenting, pihak penyelenggara telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan Bakeuda serta menyampaikan laporan penjualan tiket berikut bukti-bukti pendukung yang sah,” ujar Syafarudin.

Setelah menerima laporan dan dokumen pendukung, Bakeuda langsung memproses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penagihan pajak hiburan kepada wajib pajak.

Syafarudin menegaskan, penerbitan SKPD dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai aturan, berdasarkan laporan tersebut diterbitkan SKPD dan wajib segera dilakukan penyetoran. Intinya, yang bersangkutan bersedia melaksanakan pembayaran pajak hiburan sesuai ketentuan,” katanya.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak penyelenggara menyatakan kesanggupannya untuk menyetorkan pajak hiburan ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Pangkalpinang paling lambat pada 22 Juni 2026.

Ia mengingatkan bahwa penerimaan pajak daerah pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga.

Meski penyelenggara telah menunjukkan itikad baik, Bakeuda memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap realisasi pembayaran hingga dana benar-benar masuk ke Kasda Pemkot Pangkalpinang.

Bakeuda juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila wajib pajak tidak memenuhi komitmen pembayaran yang telah disepakati.

“Apabila masih melanggar dan tidak ada itikad baik, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan, sebagaimana yang selama ini dilakukan Bakeuda untuk penyelesaian piutang pajak,” tegas Syafarudin. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *