PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menerapkan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan yang digagas Gubernur Babel Hidayat Arsani ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Melalui kebijakan baru ini, masyarakat yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu meminjam atau menghadirkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya lebih praktis dan efisien. Kami ingin pelayanan publik hadir sebagai solusi, bukan menjadi hambatan bagi masyarakat,” kata Hidayat Arsani.
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa STNK asli kendaraan, KTP pengguna atau pihak yang saat ini menguasai kendaraan, serta surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Pemprov Babel juga telah menyiagakan seluruh jaringan pelayanan guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Layanan tersedia di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Bangka Belitung.
Menurut Hidayat, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sebab, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. (*)













