SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Sebanyak 16 unit ponton rajuk jenis tower ditemukan melakukan aktivitas penambangan di sekitar Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (23/9/2026).
Aktivitas tersebut ditemukan saat personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka melakukan monitoring di kawasan perairan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan itu, petugas yang dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko bersama Kanit Patroli AIPDA Remvi Novendra, Kanit Binmas Air AIPDA Aris Saputra dan sejumlah personel melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan.
Dari hasil monitoring, belasan ponton rajuk tower diketahui beroperasi di lokasi yang berdasarkan pengecekan petugas berada di luar wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, aktivitas penambangan tersebut disebut tidak dilengkapi perizinan resmi.
Petugas kemudian meminta para penambang menghentikan kegiatan dan menggeser ponton dari lokasi tersebut.
Hal itu dilakukan karena kawasan sekitar Dermaga Ciu merupakan salah satu jalur yang digunakan masyarakat, terutama nelayan, untuk keluar masuk dermaga.
KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko juga mengingatkan para penambang agar tidak melakukan aktivitas di wilayah yang tidak memiliki legalitas.
“Kami meminta aktivitas penambangan dihentikan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, silakan dilakukan di wilayah yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Endratmiko.
Menurutnya, imbauan terkait aktivitas penambangan di lokasi tersebut sebelumnya juga telah disampaikan pada 22 Agustus 2026.
Namun, hasil monitoring pada Rabu (23/9/2026) masih menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan ponton rajuk tower.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Kabupaten Bangka.
Ia mengingatkan para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah yang memiliki izin maupun mengganggu jalur aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau kepada para penambang agar menghentikan aktivitas di lokasi tersebut dan tidak melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang memiliki izin,” kata Aria.
Ia juga meminta aktivitas penambangan tidak mengganggu mobilitas nelayan serta memperhatikan kondisi lingkungan dan ekosistem perairan.
Sat Polairud Polres Bangka, kata Aria, akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta meningkatkan patroli dan pemantauan di kawasan tersebut.
“Apabila imbauan tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. **













