Uncategorized

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor DPRD Bateng

×

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Kantor DPRD Bateng

Sebarkan artikel ini

Bendera merah putih yang telah sobek berkibar di depan kantor DPRD Bangka Tengah.

Koba, Okeybung.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang  sudah tidak layak lagi untuk dikibarkan.

Diduga adanya unsur kesengajaan dari pihak DPRD Kabupaten Bangka Tengah karena masih mengibarkan bendera merah putih yang telah sobek di depan kantor DPRD Bangka Tengah.

Sekwan Bangka Tengah saat dikonfirmasi terkait pengibaran bendera merah yang telah sobek, ia mengucapkan terima kasih atas koreksi nya, sudah saya perintahkan Kabag umum utk segera mengganti.

“Kendala kami selama ini tali nya itu sering putus. Sementara untuk penggantian tali karena itu tinggi harus pakai mobil anjungan dan di Bangka Tengah tidak ada mobil tinggi macam itu,” katanya, Selasa (14/02/2023).

Ia menambahkan, untuk dipanjat sangat berbahaya, jadi staf agak berhati-hati naik turunkan nya. Selama saya di Sekwan sudah berapa kali putus padahal tiap di ganti dan di ganti dengan tali yang baru.

“Ini sudah kami ganti. Semoga kelalaian seperti ini tidak ter ulang lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka Tengah Algafry Rahman saat dikonfirmasi, ia mengatakan baiklah, terima kasih informasinya akan segera kita ganti. Mohon maaf.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 24 TAHUN 2009 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 7

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Pasal 65

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

(Tama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *