BANGKA, OkeyBung.com – YU alias Yuda (31) tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Bangka menggerebek kediamannya di Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bruto 9,45 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Selain 30 paket sabu, polisi turut mengamankan satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” kata IPTU Budi Prasetyo.
Atas perbuatannya, YU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. **












