PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menerima kegiatan Penerangan Hukum terkait Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.00 WIB itu diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, bersama jajaran pegawai di lingkungan Diskominfo.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH, MH bersama Tim Intelijen memberikan pemaparan mengenai Intelijen Penegakan Hukum pada sektor Pengamanan Pembangunan Strategis.
Materi yang disampaikan meliputi dasar pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, pengertian PPS, hingga ruang lingkup pelaksanaannya sebagai bagian dari tugas dan fungsi intelijen penegakan hukum.
Anjasra menjelaskan, penerangan hukum tersebut bertujuan memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap peran Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak hanya berada pada bidang penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi strategis melalui pengamanan pembangunan.
Kegiatan di Diskominfo ini menjadi bagian dari rangkaian Penerangan Hukum yang terus digencarkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 19 Mei, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 21 Mei, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan pada 25 Mei, serta Dinas Pemuda dan Olahraga pada 26 Mei 2026.
Melalui penerangan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berharap kesadaran hukum perangkat daerah semakin meningkat sehingga pelaksanaan Proyek Strategis Daerah dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












