Bangka, Okeybung.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA. 2022, Jum’at (31/3/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar,S.IP itu dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua I, M. Taufik Koriyanto, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam pidatonya mengatakan agenda rapat yang pertama adalah pengembalian terhadap Raperda
dengan judul rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023.
Yang mana Raperda tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna pada tanggal 06 Maret 2023 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh pansus I bersama-sama dengan OPD terkait.
Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tidak dapat diteruskan dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya setelah di kembalikannya Raperda kerjasama daerah ini, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 06 Maret 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus I dan II Untuk Itu Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Bangka Di Bubarkan. Agenda Rapat Paripurna selanjutnya adalah penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022,” terangnya.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Tahun, Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir. Mempedomani ketentuan tersebut, maka pada kesempatan ini Bupati akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka.
Sebab sebagai lembaga Politik DPRD juga memberikan sumbangsih dan dukungan kepada Bupati dalam bentuk regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
“Penyampaian LKPJ Bupati ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah. Yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya Sesuai Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Maka LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan tersebut berupa keputusan DPRD yang memuat rekomendasi dan catatan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022 paling lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Setelah LKPJ diterima.
“Mengingat LKPJ tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD, sehingga diperlukan informasi yang disusun secara lengkap dan transparan, sehingga menjadi masukan bagi kami (DPRD red.) dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka pada tahun berikutnya,” kata Iskandar.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan SH,MH mengatakan ada beberapa pertimbangan pengembalian Raperda penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah Sekretariat Daerah yang menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerja sama daerah.
Selain itu, pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda daerah Kabupaten/Kota lainnya.
Terkait pembentukan kelembagaan tersebut diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh unit organisasi yang sudah ada saat ini, yakni bagian administrasi pemerintahan umum Setda Kabupaten Bangka dimana tugas dan fungsi terkait pelaksanaan kerjasama daerah melekat pada bagian ini tersebut. Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan kerja sama daerah merupakan hal teknis yang nantinya akan diatur dalam peraturan Bupati.
“Selain itu, pada prinsipnya substansi/materi yang diatur di dalam Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah tersebut sudah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah beserta peraturan turunannya, terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan tersebut. Pada prinsipnya Bupati Bangka menerima pengembalian 1 (Satu) rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerja sama daerah untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi saran dan masukan kepada kami dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih baik kedepannya,” tutup Mulkan.