SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Dua pria asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, diamankan aparat kepolisian di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kedua pria berinisial NA (38) dan NV (38) itu ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di pinggir jalan depan Kantor BRI Unit Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangka melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna putih yang disimpan di dalam plastik klip bening.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah kotak bekas, kantong plastik warna merah, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ekstasi yang diamankan memiliki berat bruto 4,72 gram. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman,” jelas IPTU Budi Prasetyo. (*)













