banner 970x250
DaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Kekerasan Saat Penggerebekan di Pangkalpinang Disorot, Polda Babel Tegaskan Sesuai SOP

×

Dugaan Kekerasan Saat Penggerebekan di Pangkalpinang Disorot, Polda Babel Tegaskan Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI — Warga saat diamankan aparat kepolisian dalam sebuah penggerebekan.

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Dugaan tindakan arogan oknum anggota kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mencuat usai delapan warga diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026).

Keluarga warga yang diamankan menilai proses pengamanan berlangsung tidak transparan lantaran aparat disebut tidak menunjukkan surat tugas, laporan polisi maupun surat perintah penangkapan saat membawa para warga dari lokasi.

Delapan warga yang diamankan masing-masing berinisial LU, IM, EN, AL, A, RB, S, dan ER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh warga yang berada di lokasi langsung diborgol dan dibawa ke Mapolda Babel.

Situasi disebut sempat memanas ketika RB mempertanyakan dasar hukum pengamanan tersebut.  Seorang oknum polisi berinisial I diduga mengeluarkan senjata api, mengokangnya, lalu mengarahkan moncong senjata ke atas sambil membentak.

Tak hanya itu, seorang warga berinisial A juga disebut mengalami dugaan kekerasan fisik saat proses pengamanan berlangsung.

“Korban ketakutan dan tidak bisa melakukan perlawanan,” demikian keterangan yang diterima.

Usai diamankan, kedelapan warga dibawa ke Mapolda Babel dengan kondisi tangan masih terborgol dan diminta duduk di lantai.

Pihak keluarga yang datang ke Mapolda Babel mengaku tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapat penjelasan jelas terkait status hukum para warga tersebut.

Tiga Warga Dipulangkan
Sehari setelah diamankan, tiga warga yakni RB, S, dan AL akhirnya dipulangkan karena dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Keluarga menyebut ketiganya hanya berada di lokasi untuk bersilaturahmi ke rumah kerabat yang bekerja sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (POJF).

Meski telah dibebaskan, keluarga menilai penanganan perkara tetap tidak transparan karena ketiga warga itu mengaku tidak pernah diperlihatkan laporan polisi maupun pihak pelapor.

Sementara lima warga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia kendaraan bermotor dan langsung ditahan di Mapolda Babel.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga membawa sembilan unit mobil dari lokasi kejadian.

Pihak keluarga menyebut kendaraan itu sebelumnya telah ditarik oleh petugas eksekusi objek jaminan fidusia dan diklaim telah dilengkapi dokumen SPPI serta terkonfirmasi pihak perusahaan pembiayaan terkait.

Sementara itu, Polda Kepulauan Bangka Belitung membantah tudingan melakukan tindakan sewenang-wenang. Polisi menegaskan proses penangkapan telah dilakukan sesuai SOP dan dilengkapi surat perintah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pihaknya mengamankan lima debt collector terkait dugaan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor.

“Kita telah melakukan penindakan gabungan bersama anggota Opsnal Subdit I Jatanras Ditreskrimum terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia,” ujar Agus.

Menurut Agus, tiga warga lainnya dipulangkan karena tidak terlibat dan hanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kelima tersangka masing-masing berinisial TM asal DKI Jakarta, AJT asal Maluku, serta EAN, ER, dan LU asal Nusa Tenggara Timur.

“Unit ditarik dari penerima pengalihan kemudian disimpan dan tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil, lima unit handphone, dan satu lempengan besi.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Agus.

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *