PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Pelaksanaan konser Gen Z Fest yang menghadirkan musisi reggae Dhyo Haw di Kota Pangkalpinang kini menjadi sorotan. Penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) diketahui belum memenuhi kewajiban pelaporan penjualan tiket dan pembayaran pajak daerah pasca kegiatan berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Teguran I tertanggal 12 Juni 2026 kepada pihak EO. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Bakeuda Pangkalpinang, Syaparuddin.
Dalam surat itu disebutkan, penyelenggara belum menyampaikan rekapitulasi hasil penjualan tiket konser maupun Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor kesenian dan hiburan.

Padahal, berdasarkan Nota Konfirmasi tertanggal 4 Juni 2026, pihak EO sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk menyampaikan laporan penjualan tiket paling lambat tiga hari setelah kegiatan berakhir.
Hingga surat teguran diterbitkan, dokumen yang diminta tersebut belum diterima Bakeuda.
Bakeuda memberikan batas waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak penyelenggara untuk segera menyampaikan laporan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Jika tidak dipenuhi, persoalan tersebut berpotensi ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi hilangnya pendapatan daerah yang bersumber dari pajak hiburan. Sebab, besaran pajak yang harus disetorkan belum dapat dihitung secara pasti sebelum data penjualan tiket disampaikan kepada pemerintah daerah.
Selain persoalan perpajakan, legalitas penyelenggaraan konser juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan tidak memiliki rekomendasi tertulis dari pihak Kelurahan Asam.
Jika informasi tersebut terbukti, maka penyelenggaraan acara dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku untuk kegiatan hiburan berskala besar.
Surat teguran yang diterbitkan Bakeuda turut ditembuskan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Inspektur Daerah, serta Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait belum diserahkannya laporan penjualan tiket maupun kewajiban pembayaran pajak daerah tersebut. (Tama)













