PARIT TIGA, OkeyBung.com – Polsek Jebus Melaksanakan kegiatan Himbauan dan Pendataan terhadap Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) illegal di Kawasan wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Jumat (01/11/2024).
Polsek Jebus dan Personil gabungan dari TNI, Polhut dan Kacamatan melaksanakan kegiatan Himbauan dan Pendataan terhadap adanya Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) illegal yang beroperasi di Kawasan wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau.
Kegiatan Himbauan dan pendataan TI ilegal tersebut bersama Danramil 431-01/Jebus, Kepala UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit II) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Camat Parittiga, Kepala Desa Teluk Limau, Personel Polsek Jebus, Personil Koramil 431-01/ Jebus, Petugas PolHut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Staff UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit Il), Staff Kecamatan Parittiga dan Perangkat Desa Teluk Limau.
Kegiatan Himbauan dan Pendataan ini dapat memberikan efek dan peringatan kepada para penambang ilegal untuk tidak melakukan pertambangan di Kawasan Hutan Lindung wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau tersebut.
Selanjutnya petugas UPTD KPHP Jebu Bembang Antan (Unit II) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasang Plang (Spanduk) bertuliskan “Peringatan Larangan Aktivitas Penambangan di kawasan wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau” yang dipasang di sekitar lokasi kolong Pasir Kuarsa dan disaksikan oleh Forkopimcam Parittiga.
Setelah kegiatan ini akan dilakukan Patroli secara rutin oleh petugas UPTD KPHP Jebu Bembang Antan di kawasan wilayah Pasir Kuarsa tersebut dan akan dilakukan penertiban gabungan apabila ditemukan atau terdapat informasi masih adanya penambangan ilegal di wilayah Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau tersebut.