Ilustrasi tenaga Non ASN. (kompasiana).
Sungailiat, OkeyBung.com – Setelah hiruk-pikuk Pilkada Kabupaten Bangka mereda, isu baru mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Pesan WhatsApp yang menyebar luas memicu keresahan di kalangan tenaga honorer, mengungkap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2025.
Pesan yang diterima awak media pada Jumat malam (6/12/2024) tersebut berbunyi:
Tenaga non ASN Pemkab Bangka terancam PHK massal di 2025 karena Pj Bupati Bangka membatalkan usulan PPPK di 2024. Berikut hasil rapat Ketua DPR dengan Menpan RB:
1. UU No. 20 Tahun 2023, final bahwa semua tenaga honorer akan diberhentikan.
2. Tenaga fungsional non ASN (guru dan kesehatan) akan dibuka formasi melalui kementerian terkait, sesuai kebutuhan, secara afirmasi.
3. Non ASN seperti sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan akan diakomodir melalui outsourcing (porsi belanja barang dan jasa).
4. Karena Kabupaten Bangka tidak melakukan rekrutmen tahap satu dan dua, otomatis tidak bisa masuk ke skema ketiga (kerja paruh waktu).
5. Untuk menyelamatkan tenaga non ASN, siapa tahu ada kebijakan pemerintah yang baru. Wallahu a’lam.
Pesan ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, yang mengonfirmasi bahwa isi pesan tersebut merupakan hasil konsultasi dirinya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Oktober 2024.
Taufik menjelaskan bahwa pada 2025, tenaga honorer atau Non ASN akan diberhentikan sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Namun, tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan akan diberikan peluang afirmasi melalui formasi yang disediakan kementerian terkait.
“Untuk tenaga Non ASN seperti sopir, petugas keamanan dan tenaga kebersihan, mereka akan diakomodir melalui sistem outsourcing yang menggunakan anggaran belanja barang dan jasa,” jelas Taufik seperti dikutip dari laman Getar.com.
Ia juga menyoroti kondisi Pemkab Bangka yang tidak mengikuti rekrutmen PPPK tahap satu dan dua, sehingga tenaga honorer tidak bisa masuk ke skema kerja paruh waktu yang ditawarkan pemerintah pusat.
Kondisi ini memicu ketidakpastian bagi tenaga honorer yang telah masuk database pemerintah. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait regulasi atau skema khusus yang akan diterapkan pada 2025 untuk menyelamatkan tenaga honorer non ASN.
Taufik menyebutkan bahwa satu-satunya harapan adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mampu memberikan solusi konkret bagi ribuan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Pemkab Bangka dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan ini. Tenaga honorer berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera memberikan solusi agar mereka tidak terpinggirkan dalam transisi sistem kepegawaian.
“Kami hanya ingin kejelasan. Bagaimana nasib kami tahun depan? Apakah kami masih punya tempat dalam sistem pemerintahan ini?” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi isu tersebut, PJ Bupati Bangka M. Haris memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/12).
“Nantinya, kami akan merilis jawaban terkait hal tersebut dengan data yang lengkap. Kami memahami keresahan para tenaga honorer. Saat ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait,” ujarnya.
Haris menambahkan bahwa Pemkab Bangka akan mencari solusi terbaik untuk meminimalkan dampak regulasi baru terhadap tenaga honorer. Ia juga memastikan tidak akan ada pemecatan massal tenaga kontrak.
“Kami berkomitmen memberikan informasi yang jelas dan transparan agar tenaga honorer tidak khawatir terhadap masa depan mereka,” tegasnya.