BeritaDaerah

Kades dan Warga Serdang Akan Lapor Polisi, SP3AT Sawah Diduga Fiktif

×

Kades dan Warga Serdang Akan Lapor Polisi, SP3AT Sawah Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini
Dokumen SP3AT lahan sawah LP2B di Serdang yang kini dipersoalkan.

TOBOALI, OkeyBung.com – Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) pada lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kebun sawit di Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, diduga kuat fiktif. Kepala Desa Serdang bersama warga berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Lahan seluas sekitar 17 hektare tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara aturan tidak boleh dialihfungsikan maupun diperjualbelikan. Namun, berdasarkan salinan SP3AT yang diterima redaksi, lahan tersebut telah ditanami sawit dan disebutkan memiliki dokumen penguasaan tanah.

Dokumen SP3AT itu tercatat diterbitkan pada tahun 2014 dan ditandatangani Camat Toboali saat itu, Kepala Desa Serdang, serta seorang warga bernama Wibowo. Namun, Kepala Desa Serdang, Apendi, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Tanda tangan saya jelas dipalsukan. Saya tidak pernah tanda tangan domkumen SP3AT itu,” tegasnya di lokasi saat mendampingi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, bersama tim Dinas Pertanian Babel melakukan pengecekan lapangan, Rabu (4/2/2026).

Apendi mengaku baru mengetahui namanya tercantum dalam dokumen SP3AT tersebut sekitar sepekan lalu, setelah kasus ini mencuat ke publik. Ia juga menegaskan, pada tahun 2014 dirinya belum menjabat sebagai kepala desa.

Wibowo, warga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, juga membantah memiliki lahan sawah di lokasi dimaksud maupun menandatangani SP3AT.

“Saya gak punya lahan sawah di lokasi yang kini bermasalah. Apalagi tanda tangan dokumen SP3AT. Nama saya dicatut, tanda tangan saya dipalsukan,” tegasnya.

Atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan tersebut, Apendi dan Wibowo sepakat melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Selatan. Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, menyatakan akan mendampingi proses pelaporan tersebut.

Rina juga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan, pemalsuan tanda tangan, serta penerbitan SP3AT fiktif.

“Saya akan kawal hingga tuntas. Masyarakat tidak boleh diam, harus bergerak. Lahan harus dikembalikan ke warga sehingga bisa mereka garap untuk pangan,” kata Rina. (*)

 

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *