SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Kasus dugaan pembukaan tanpa izin tong atau kotak penyimpanan berisi 1,4 ton pasir timah milik CV BN di Pos Jelitik, Sungailiat, mulai menemukan titik terang.
Seorang pria berinisial CP yang disebut-sebut terkait peristiwa tersebut memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam keterangannya, CP tidak membantah adanya pembukaan tong yang terjadi pada Senin (8/6/2026) malam. Namun, ia beralasan bahwa wadah penyimpanan tersebut merupakan bekas milik perusahaannya.
“Bapak mempertanyakan ini sebagai apa? Nanti kita sandingkan bapak dengan pengacara saya biar lebih jelas,” tulis CP dalam pesan yang diterima pengurus SMSI Bangka.
Tak hanya itu, CP juga menyebut dirinya sebagai direktur perusahaan sekaligus Sekretaris DPC HNSI Bangka. Ia mengatakan siap hadir bersama kuasa hukumnya apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Waktu dan tempat boleh dijadwalkan, saya direktur CV sekaligus Sekjen DPC HNSI Bangka dan pengacara saya siap hadir,” tulisnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab CV BN, Ahat, menegaskan bahwa tong besi yang digunakan untuk menyimpan pasir timah tersebut berada dalam penguasaan perusahaannya.
Menurut dia, gembok pengaman yang terpasang dibeli menggunakan anggaran CV BN dan anak kunci asli berada di bawah kendali manajemen perusahaan.
Ahat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Pasalnya, gembok yang terpasang tidak mengalami kerusakan fisik, namun dapat dibuka oleh pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa anak kunci yang dicoba pada gembok tersebut hingga akhirnya salah satu kunci berhasil membuka pengaman tong penyimpanan.
Peristiwa itu juga disebut sempat diketahui oleh petugas keamanan yang berjaga di kawasan Pos Jelitik. Saat itu, petugas mempertanyakan aktivitas pembukaan tong dan legalitas pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah CV BN melakukan penimbangan ulang terhadap pasir timah yang tersimpan di dalam tong tersebut. Hasil penimbangan menunjukkan adanya selisih berat sekitar 9 kilogram dibanding data sebelumnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga menduga terjadi perubahan kualitas pasir timah yang tersimpan. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pengujian laboratorium atau smelter assay untuk memastikan kualitas material yang ada saat ini.
“Saat ditimbang ulang ada sekitar 9 kilogram yang berkurang. Kami juga menduga kualitas timahnya sudah ditukar dengan kualitas yang lebih rendah atau yang biasa disebut timah biru,” ujar Ahat.
Menurut Ahat, pihaknya memilih menempuh langkah sesuai prosedur dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kasus tersebut juga telah disampaikan kepada Satgas Pengamanan di kawasan Air Kantung Muara Jelitik untuk ditindaklanjuti.
CV BN berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif dan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pembukaan tong. (SMSI BANGKA/TAMA)













