BANGKA, OkeyBung.com – Seorang mahasiswa berinisial AD (24) harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AD diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka dari sebuah rumah kontrakan di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan 11 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,8 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut. Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimonthe, ia mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.
“Benar, anggota telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Budi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Budi, AD diamankan ketika berada di dalam rumah kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas menemukan 11 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 11 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone Samsung Galaxy, satu bal plastik klip bening serta satu unit sepeda motor Honda MegaPro.
“Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 2,8 gram,” jelas Budi.
Saat ini, AD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.
Budi mengatakan penyidik juga masih mendalami dugaan peran AD dalam aktivitas jual beli narkotika, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, termasuk untuk mengetahui dari mana narkotika tersebut diperoleh,” ungkapnya.
Ia menegaskan Satresnarkoba Polres Bangka akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami juga berharap masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, AD diduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. **













