SUNGAILIAT, OkeyBung.com — Aktivitas peleburan timah diduga ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), dua orang berinisial AB dan SN diamankan bersama ratusan kilogram timah hasil pengolahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka, Sabtu (20/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peleburan timah yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Bedeng Ake.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi peleburan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita 26 keping timah balok dengan berat sekitar 365,9 kilogram, 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram, serta 39 karung selek atau sisa pengolahan yang masih mengandung mineral timah dengan berat sekitar 1.427 kilogram.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang berinisial AB dan SN yang diduga terlibat dalam aktivitas peleburan timah ilegal. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa timah balok, pasir timah, selek, dan berbagai peralatan peleburan turut kami amankan,” kata AKP Mauldi.
Selain material timah, petugas turut menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam proses peleburan, seperti panci peleburan, cetakan timah, saringan, blower, timbangan, arang, serta perlengkapan pendukung lainnya.
AKP Mauldi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan timah ilegal yang dinilai merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah hukum Polres Bangka. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengolahan timah ilegal itu. (*)













