DaerahPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Teken Kerja Sama dengan Ditjen Pemasyarakatan, Terkait Pidana Kerja Sosial dan Anak

×

Pemkot Pangkalpinang Teken Kerja Sama dengan Ditjen Pemasyarakatan, Terkait Pidana Kerja Sosial dan Anak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, kerja sama ini berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak yang merupakan bagian dari putusan pengadilan dan dilaksanakan melalui lembaga pemasyarakatan di Kota Pangkalpinang.

Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini untuk pekerja sosial dan anak dari putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan di Kota Pangkalpinang. Jadi ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Saparudin.

Ia berharap kerja sama yang telah disepakati tersebut dapat segera dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait sehingga program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan optimal.

“Harapan kita ini bisa segera dilaksanakan. Kami juga sudah menyampaikan kepada OPD untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Bapas Kelas I Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya. (*)

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *