PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Polisi juga akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising tersebut.
Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda kepada seluruh jajaran saat analisis dan evaluasi (anev) kamtibmas.
“Sesuai penekanan Kapolda pada anev kamtibmas kepada seluruh jajaran, terutama terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua maupun roda empat untuk dilakukan penertiban,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat.
“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum akibat kebisingan yang ditimbulkan. Karena itu, kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” katanya.
Selain menyasar pengguna kendaraan, Polda Babel juga meminta para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan maupun penjualan knalpot modifikasi yang tidak sesuai standar.
“Kami juga akan menyosialisasikan larangan ini kepada bengkel motor maupun mobil agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. **















