BANGKA, OkeyBung.com – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Jade Bahrin, Kabupaten Bangka, kembali ditertibkan aparat kepolisian. Polres Bangka memasang garis polisi (police line) pada sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk penambangan tanpa izin, Rabu (15/4/2026).
Penertiban ini dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satpol PP, serta melibatkan unsur pemerintah desa, mulai dari kepala desa hingga BPD setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, Kasi Propam, Kapolsek Merawang, Kanit Tipidter, serta Camat Merawang. Sejumlah personel gabungan dari Polres Bangka, Polsek Merawang, dan Satpol PP turut dikerahkan dalam operasi ini.
Di lokasi, petugas mendapati beberapa ponton masih berada di area tambang dan diduga aktif digunakan untuk aktivitas ilegal. Sebagai langkah awal penegakan hukum, aparat langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai imbauan hingga pertemuan bersama yang dipimpin Bupati Bangka, melibatkan Forkopimda, perangkat desa, dan masyarakat. Namun, hasil pemantauan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berlangsung, sehingga aparat mengambil langkah tegas.
Pemasangan garis polisi ini bertujuan menghentikan aktivitas tambang ilegal, mengamankan barang bukti berupa ponton dan peralatan, sekaligus menetapkan lokasi sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah ini juga untuk mencegah para pelaku kembali beroperasi meski tidak berada di lokasi saat penertiban.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan, penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Langkah ini tidak hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Kami ingin seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Polres Bangka juga menekankan bahwa pendekatan preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam penanganan persoalan tambang ilegal. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (*)













