BANGKA, OkeyBung.com — Aktivitas pengerukan alur di Muara Air Kantung, Jelitik, Kabupaten Bangka mulai dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk bersama mitra usaha guna memperlancar akses keluar-masuk perahu nelayan.
Kegiatan ini juga disebut sebagai upaya mendukung aktivitas pertambangan legal di wilayah tersebut. Pengerukan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan mitra usaha dan masyarakat.
Penanggung Jawab Operasional CV Tinspire Global Ventures, Hasanudin, mengatakan alat berat jenis PC disiapkan oleh PT TIMAH untuk menunjang proses normalisasi alur muara.
“PT TIMAH menyediakan alat berat, sementara operasionalnya kami gotong royong bersama para penambang. Ini juga bentuk kepedulian agar alur nelayan kembali lancar,” ujar Hasanudin.
Ia menilai, kolaborasi antara perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat menjadi kunci percepatan pengerukan. Dengan kondisi alur yang lebih baik, jalur pelayaran nelayan diharapkan lebih aman dan mudah dilalui.
Hal senada disampaikan Ambo. Ia menyebut pengerukan dilakukan secara bersama untuk mendukung aktivitas nelayan maupun penambang.
“Ini kerja sama supaya alur kembali normal, baik untuk nelayan maupun penambang. Jadi saling membantu,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas di perairan Jelitik.
“Hasil pengecekan, aktivitas ponton di lokasi tersebut legal karena berada di wilayah IUP PT TIMAH, diawasi oleh wastam, serta dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas penambangan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan masyarakat, khususnya nelayan.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan.
“Harapannya situasi tetap kondusif, aktivitas berjalan baik, dan nelayan tidak terganggu,” ujarnya.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan agar seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan. (*)












