PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka alami.
Puluhan karyawan yang mewakili sekitar 70 pekerja PT MSU tersebut mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh manajemen perusahaan, mulai dari upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kita datang ke DPRD untuk mengadu kepada Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya untuk menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” kata salah satu perwakilan karyawan, Riki kepada media, Kamis (12/3/2026).
Ia mengatakan kondisi kerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pangkalbalam itu dinilai jauh dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Riki mengungkapkan, gaji pekerja disebut masih berada di angka Rp3,6 juta per bulan, sementara UMR tahun 2026 di Bangka Belitung telah mencapai Rp4.035.000.
“Kami datang meminta bantuan kepada DPRD Babel agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait pesangon dan upah. Karena kami menerima gaji di Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000. Bahkan ada dugaan laporan ke Dinas Tenaga Kerja menyebut gaji sesuai UMR, padahal kenyataannya tidak,” katanya.
Selain itu, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan karyawan. Salah seorang mantan pekerja, Rizal, mengaku terpaksa mengundurkan diri setelah bekerja selama 15 tahun karena tidak sepakat dengan kebijakan yang diterapkan manajemen.
Ia menyebut adanya pemotongan gaji saat karyawan diliburkan, serta biaya kerusakan kendaraan operasional panen yang dibebankan kepada sopir.
“Masalah THR juga sangat tidak masuk akal. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Ini jelas tidak sesuai aturan. Bahkan gaji saya bulan Februari sampai sekarang belum dibayar setelah saya resign,” jelasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja harus mendapat perhatian serius agar tidak ada pekerja yang dirugikan oleh kebijakan perusahaan.
Didit meminta para karyawan segera membuat laporan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada sekitar 70 orang yang merasa dirugikan, ini bukan jumlah kecil. Silakan segera buat pengaduan resmi terkait THR dan hak lainnya agar bisa kami tindaklanjuti bersama Disnaker,” tegas Didit.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menyatakan pihaknya siap memproses laporan pekerja melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan akan dilakukan bertahap melalui jalur bipartit hingga tripartit sesuai regulasi.
“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, maka dihitung secara proporsional. THR juga wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” jelas Elius. (*)













