SUNGAILIAT, OkeyBung.com – Sebanyak 120 pengendara ditilang Satlantas Polres Bangka dalam operasi penindakan pelanggaran lalu lintas yang digelar di kawasan Jalan Sungailiat–Belinyu, tepatnya Simpang Siput, Kecamatan Sungailiat, Jumat (7/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menertibkan penggunaan knalpot brong serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan pengendara.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardonetso Siagian, S.H., dengan melibatkan personel Satlantas Polres Bangka bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka.
Dari 120 berkas tilang yang diterbitkan, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk kendaraan roda dua, petugas menemukan 44 pelanggaran SIM, 31 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 17 pengendara tidak menggunakan helm, empat pelanggaran kelengkapan kendaraan, serta satu penggunaan knalpot brong.
Sementara untuk kendaraan roda empat, terdapat 12 pelanggaran SIM dan 11 pelanggaran STNK.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti pelanggaran.
Petugas turut membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi aturan serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bangka AKP Kardonetso Siagian mengatakan, penindakan dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan knalpot brong,” kata Kardonetso. **












