banner 970x250
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Sakit Hati Tak Dipinjamkan Motor, Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Motor Kakak Kandung

×

Sakit Hati Tak Dipinjamkan Motor, Pria di Pangkalpinang Nekat Curi Motor Kakak Kandung

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Aksi nekat seorang pria berujung pidana setelah nekat mencuri sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial HS (32) diduga menggasak kendaraan tersebut karena sakit hati tidak diizinkan meminjam.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban, Budiman (43), di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung pelaku dan korban. Saat itu, sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BN 8550 HJ yang terparkir di garasi samping rumah sudah tidak berada di tempat.

Diduga, pelaku masuk melalui pintu belakang garasi saat kondisi rumah sedang kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.

Mendapat laporan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan Air Hitam.

Dipimpin Kanit Opsnal, pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena kesal tidak dipinjamkan motor. Ia kemudian menunggu korban pergi dari rumah sebelum membawa kabur kendaraan tersebut ke kos temannya.

Pelaku juga sempat berencana menggadaikan motor hasil curian itu untuk mendapatkan uang. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu mengamankannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih BN 8550 HJ sebagai barang bukti.

Saat ini, HS telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal pencurian dalam lingkup keluarga sebagaimana diatur dalam KUHP.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*)

 

banner 970x250
banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *