TNI/POLRI

Standar Pelayanan Baru Satpas SIM: Menuju Pelayanan yang Lebih Cepat dan Transparan

×

Standar Pelayanan Baru Satpas SIM: Menuju Pelayanan yang Lebih Cepat dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, OkeyBung.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas SIM Sat Lantas Polresta Pangkalpinang telah menerapkan standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kanit Regident, Ipda Fiesta Aulia Rizka, S.Tr.K, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami berupaya memastikan setiap warga yang mengurus SIM merasa puas dan tanpa kendala,” ujarnya.

Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu tunggu maksimal, kejelasan informasi mengenai proses pengurusan SIM, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Untuk mendukung penerapan standar ini, Satpas SIM memanfaatkan teknologi informasi, termasuk pendaftaran online dan sistem antrean terintegrasi.

“Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan agar masyarakat dapat menyampaikan masukan atau keluhan terkait proses pelayanan,” tambah Ipda Fiesta.

Melalui penerapan standar ini, Polresta Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.

Diharapkan langkah ini akan membuat pengurusan SIM di Pangkalpinang menjadi lebih nyaman dan cepat bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *