PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Penanganan dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Terbaru, salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Sumardan, terlihat memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pada Senin 6 April 2026. Ia menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sumardan keluar dari gedung kejaksaan dengan berjalan tenang. Saat dihampiri awak media, ia tidak menghindar dan langsung memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Sumardan menyebutkan pemeriksaan berlangsung cukup lama dengan sejumlah pertanyaan dari penyidik.
“Tadi hampir satu jam setengah saya di dalam. Ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan semuanya sudah saya jawab,” ujar Sumardan kepada media.
Ia menilai pemanggilan terhadap anggota DPRD dalam proses penyelidikan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari prosedur hukum.
“Pemeriksaan anggota DPRD ini sebuah hal biasa dalam proses hukum. Saya berharap agar proses ini berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Sumardan juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas hukum dalam proses yang sedang berjalan.
“Sekali lagi saya tekankan, tolong kedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya mengakhiri pembicaraan.













