PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung.
EE ditangkap setelah polisi menemukan 17 paket ganja dengan berat total 12,876 kilogram yang disimpan di rumahnya.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan terhadap EE dilakukan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/2026) malam.
“Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paket narkoba jenis ganja. Rinciannya 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil dengan berat bruto keseluruhan 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald di Mapolda Babel, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di rumah EE.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pelaku. Polisi kemudian mengamankan EE dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Selain 17 paket ganja, polisi turut menyita satu unit handphone dan satu kotak plastik kecil berisi satu unit timbangan digital.
Ronald mengatakan, saat diamankan, EE mengakui bahwa seluruh paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya.
“Pelaku mengakui bahwa belasan paket ganja ini benar berada dalam penguasaan atau kepemilikan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Agus mengatakan, pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.
Agus menegaskan, Polda Babel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya. **












