Bangka BelitungDaerah

Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Pangkalpinang

×

Tim Gabungan Padamkan Karhutla 5 Hektare di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 4 hingga 5 hektare terjadi di kawasan Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas gabungan berjibaku selama kurang lebih empat jam.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus menembus kawasan hutan dan permukiman untuk menjinakkan kobaran api agar tidak meluas.

Kanit II Sie Turjawali Dit Samapta Polda Babel, Ipda Heru Wicaksono mengatakan, sejumlah armada dikerahkan dalam proses pemadaman.

“Dalam operasi ini kami menurunkan satu armada Karhutla Dit Samapta, dua unit Armoured Water Cannon (AWC) milik Dit Samapta dan Brimob, satu mobil patroli D-Max, serta dibantu dua unit mobil Damkar milik Pemprov Babel,” ujar Heru.

Ia menyebutkan, api berhasil dikendalikan setelah upaya pemadaman yang berlangsung sekitar empat jam sejak laporan diterima. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hingga 5 hektare.

“Kurang lebih empat jam api berhasil dipadamkan. Luas lahan yang terbakar sekitar empat sampai lima hektare,” katanya.

Meski api telah padam, personel Dit Samapta Polda Babel masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

“Hingga saat ini personel masih standby untuk memastikan tidak ada api yang kembali menyala,” ujarnya.

Heru juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di tengah musim kemarau.

Ia mengimbau warga tidak membakar sampah sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area rawan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu karhutla.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran melalui layanan Call Center 110, kantor kepolisian, maupun pos pemadam kebakaran terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. **

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *