SUNGAISELAN, OkeyBung.com – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas akhirnya terbongkar. Empat pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan, dengan salah satu di antaranya kedapatan membawa senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas pencurian sawit yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
“Kami sering menerima laporan terkait pencurian sawit, bahkan ada informasi bahwa pelaku membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit pada 18 Februari 2025 di Polsek Sungaiselan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Camat, Lurah, seluruh Kepala Desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ungkap IPTU Sugiyanto.
Penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL, di mana dua di antaranya merupakan residivis.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber .38, satu unit mobil Suzuki warna silver, dua unit sepeda motor, serta buah sawit seberat 1.250 kg. Selain itu, polisi juga menyita satu buah egrek dan dua batang besi loading yang digunakan dalam aksi pencurian.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tersangka H (alias Y) menghadapi tambahan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)