BeritaHukum dan Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp38 Juta di Pasar Daging

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Uang Rp38 Juta di Pasar Daging

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp38 juta yang terjadi di salah satu lapak jualan di Pasar Daging, Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Grimaya, Kota Pangkalpinang.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban  pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.11 WIB. Uang milik korban diduga dicuri saat ia dan karyawannya sibuk melayani pembeli.

Pelaku yang sempat terekam kamera CCTV, masuk ke area belakang lapak dan mengambil plastik berisi uang hasil penjualan daging. Pelaku kemudian memasukkan uang ke dalam tas dan langsung meninggalkan lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Yuli (39), warga Gabek, Pangkalpinang.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengakui telah mengambil uang tersebut dan menggunakannya untuk membayar utang.

“Pelaku mengaku membayar utang kepada dua orang sebesar total Rp30 juta, memberikan Rp5 juta kepada suaminya, menyimpan Rp2 juta di bawah kulkas, dan menggunakan Rp1 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat (4/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu helm merek GM, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu keranjang, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!