BeritaHukum dan Kriminal

Edarkan Sabu, Pria Asal Air Gantang Ditangkap di Ruko Tempat Tinggalnya

×

Edarkan Sabu, Pria Asal Air Gantang Ditangkap di Ruko Tempat Tinggalnya

Sebarkan artikel ini

PARITTIGA, OkeyBung.com Seorang pria berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diringkus oleh Tim Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus pada Sabtu (19/4/2025).

LW ditangkap di sebuah ruko yang juga dijadikan tempat tinggalnya, beralamat di Jalan Raya Penganak, Desa Air Gantang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan LW merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 10,88 gram yang siap diedarkan,” ujar IPTU Budi.

Saat ini, LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Kami juga akan terus mendalami jaringan serta peran pelaku dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *