Bangka BelitungHukum dan Kriminal

Residivis Jambret di Pangkalpinang Dibekuk, Korban Alami Patah Tulang

×

Residivis Jambret di Pangkalpinang Dibekuk, Korban Alami Patah Tulang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di dua lokasi berbeda.

Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, S.I.K., M.H., pada Sabtu (9/8/2025).

Pelaku bernama Ferdi (27), warga Pangkalpinang, ditangkap usai melakukan penjambretan terhadap korban yang merupakan warga Simpang Katis, Bangka Tengah.

Kejadian berlangsung pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Kronologi Kejadian

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor hendak membeli buah. Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kiri. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bahu kiri. Tas korban berisi satu unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, KTP, dan kartu BPJS dengan total kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga dan Unit Reskrim Polsek Bukit Intan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim menemukan pelaku di daerah Konghin. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, namun petugas sigap mengambil tindakan tegas terukur hingga berhasil mengamankan pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Ferdi meminjam sepeda motor Scoopy putih BN 2858 CC milik temannya, untuk melancarkan aksi. Setelah merampas tas korban, pelaku mengambil uang tunai dan ponsel, lalu membuang tas serta barang lainnya di lokasi terpisah. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Sabtu (17/5/2025) di Jalan Solihin, Desa Mangkol, Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Sasarannya selalu perempuan yang tengah berkendara sendirian.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Scoopy putih BN 2858 CC, 1 unit ponsel Realme hitam, 1 buah tas hitam, 1 helai kaos hitam, dan 1 pasang sandal hitam list merah putih.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *