PANGKALPINANG, OkeyBung.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 5 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penjelasan pemerintah kota terhadap tiga Raperda usulan eksekutif.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dari masing-masing fraksi-fraksi,” ujar Saparudin.
Ia menyampaikan, fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pemandangan umum di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.
Saparudin juga mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya di DPRD Kota Pangkalpinang. Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan saran yang disampaikan bersifat konstruktif dan akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.
“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah hal teknis yang belum tercantum dalam materi pengajuan Raperda akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.
Untuk Raperda RPJMD 2025–2029, tahapan berikutnya adalah evaluasi di tingkat provinsi oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu, dua Raperda lainnya akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.













