DaerahDPRD

Pemdes Jada Bahrin Keberatan Tambang Ilegal di DAS, Khawatir Cadangan Habis Sebelum Jadi WPR

×

Pemdes Jada Bahrin Keberatan Tambang Ilegal di DAS, Khawatir Cadangan Habis Sebelum Jadi WPR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, OkeyBung.com — Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menyatakan keberatan terhadap maraknya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jadabahrin.

Aktivitas tersebut dikhawatirkan menghabiskan cadangan timah sebelum wilayah itu resmi ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, menyampaikan langsung persoalan tersebut saat bersama perangkat desa mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini. Kedatangan mereka diterima langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Menurut Asari, sekitar 100 hektare kawasan di Jadabahrin telah diusulkan pemerintah desa untuk masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat menambang secara legal melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun sejak Juli 2025 lalu, kawasan tersebut justru marak ditambang secara ilegal oleh para penambang dari berbagai daerah.

“Sudah beberapa kali dilakukan penertiban, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Kami khawatir kalau aktivitas ini terus dibiarkan, kawasan yang diusulkan menjadi WPR itu sudah habis lebih dulu ditambang,” ujar Asari.

Ia mengungkapkan, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 400 unit ponton tambang yang beroperasi di kawasan DAS tersebut. Para penambang bahkan menggunakan boat atau perahu mesin untuk menuju lokasi tambang.

Asari juga menegaskan bahwa pemerintah desa bukan menolak aktivitas pertambangan. Namun pihaknya ingin agar kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami bukan anti tambang. Kami hanya ingin masyarakat bisa menambang secara legal melalui IPR. Kalau ilegal seperti sekarang ini justru merugikan desa,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar penambang yang beroperasi di kawasan tersebut bukan berasal dari masyarakat Desa Jadabahrin. Bahkan, kata dia, tidak ada koordinator tambang dari warga setempat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya langsung berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui sambungan telepon saat pertemuan berlangsung.

Didit menegaskan DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk persoalan tambang ilegal yang meresahkan warga.

“DPRD adalah wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ketika ada laporan dari desa seperti ini tentu harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia mengatakan pihak kepolisian menyatakan siap mendukung upaya penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Jadabahrin.

Menurut Didit, penertiban perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan yang telah diusulkan menjadi WPR.

“Polda Babel siap mendukung penertiban tambang ilegal di kawasan DAS tersebut,” tutupnya.

 

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *