PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik pertambangan di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Babel menyoroti dugaan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan mitra PT Timah Tbk, sekaligus mempertanyakan proses penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).
Anggota Komisi III DPRD Babel, Johan, menegaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah tangkap nelayan Tanjung Niur dinilai tidak memiliki legitimasi sosial.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan SPK kepada pihak mitra, sementara musyawarah dengan masyarakat disebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Bagaimana mungkin SPK bisa terbit sementara musyawarah dengan masyarakat tidak ada? Ini berarti ilegal. PT Timah dan mitranya jangan berdalih tidak tahu batas wilayah, itu tidak masuk akal,” tegas Johan.
Suasana rapat sempat memanas saat pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah dihentikan. Namun, perwakilan masyarakat menyebut aktivitas di lapangan masih berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Johan menduga adanya ketidaksesuaian laporan internal atau pelanggaran oleh mitra di lapangan.
“Bapak mengatakan sudah berhenti, tapi kenyataannya masih beraktivitas. Berarti laporan anak buah Bapak tidak betul, atau mitranya yang memang bandel. Kami minta, jika mitra ini terus membangkang, cabut SPK-nya selamanya,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa sekitar 90 persen masyarakat Tanjung Niur berprofesi sebagai nelayan, sedangkan sisanya merupakan pedagang. Kondisi ini menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan zona tangkap nelayan yang tidak memiliki aktivitas penambangan oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan hal itu, Komisi III DPRD Babel mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta PT Timah Unit Produksi turun langsung ke Desa Tanjung Niur untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang.
Selain itu, DPRD Babel juga akan bersurat kepada Direktur Utama PT Timah apabila masih ditemukan aktivitas di lapangan, guna meminta pencabutan kemitraan CV terkait.
Komisi III juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak hidup nelayan, terutama pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona tangkap.
Johan mengingatkan agar penyelesaian persoalan ini tidak bersifat sementara.
“Kami ini wakil rakyat, dan ini adalah rumah rakyat tempat mereka mengadu. Jangan sampai sebulan lagi mereka datang dengan masalah yang sama. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya.












