PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Polemik aktivitas tambang di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Forum tersebut mengungkap dugaan pelanggaran zona tangkap nelayan oleh mitra PT Timah Tbk, CV Pelangi Berkah.
Camat Tempilang, Rusian, menegaskan bahwa wilayah perairan tersebut sejak lama telah disepakati untuk bebas dari aktivitas tambang. Kesepakatan itu, kata dia, dibangun bersama antara tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan legislatif sejak periode 2012–2013 hingga 2017.
“Sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak membuka lagi aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di laut tersebut. Ini adalah suara masyarakat yang harus dihormati,” tegas Rusian di hadapan pimpinan DPRD Babel.
Dalam rapat itu, perwakilan PT Timah, Hendra, menyampaikan klarifikasi terkait batas wilayah operasional. Ia mengakui pihaknya belum memiliki pemahaman detail mengenai batas koordinat antara zona tangkap nelayan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Tanjung Niur dan Sika.
“Dalam hal kewilayahan, mengenai titik-titik di Gosong Tanjung Niur atau Sika, memang tidak diketahui secara persis mengenai unsur batasan tersebut,” ujar Hendra.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang sempat dihentikan, namun kembali beroperasi pada Sabtu pekan lalu.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari perwakilan masyarakat, Johan. Ia menilai terjadi ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi di lapangan, bahkan menduga adanya laporan yang tidak akurat atau mitra yang tidak mematuhi ketentuan.
“Bapak katakan sudah berhenti, tapi kenyataannya masih beraktivitas. Berarti laporan anak buah Bapak tidak betul, atau mitranya yang memang bandel. Kami minta, jika mitra ini terus membangkang, cabut SPK-nya selamanya,” tegas Johan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, turut menyoroti fakta bahwa mayoritas warga Desa Tanjung Niur berprofesi sebagai nelayan. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 90 persen penduduk menggantungkan hidup dari sektor perikanan, sehingga kawasan tersebut dinilai sebagai zona tangkap yang harus dilindungi.
“Fakta ini menunjukkan tidak ada aktivitas tambang dari masyarakat lokal. Ini murni zona tangkap. Kami minta korporasi menghargai hak hidup nelayan yang dilindungi regulasi,” tegas Didit.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Babel mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. DPRD meminta PT Timah Unit Produksi segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Selain itu, DPRD juga memperingatkan akan menyurati Direktur Utama PT Timah untuk mencabut kerja sama dengan CV terkait jika pelanggaran masih ditemukan. DPRD menegaskan, penyelesaian persoalan tidak boleh bersifat sementara, melainkan harus menjadi solusi permanen agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
“Kami ini wakil rakyat. Jangan sampai sebulan lagi masyarakat datang dengan masalah yang sama. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Johan.












