banner 970x250
BangkaBeritaDaerah

Warga Pemali Keluhkan Ganti Rugi Sawit oleh CV TMR, Dinilai Jauh dari Kesepahaman Awal

×

Warga Pemali Keluhkan Ganti Rugi Sawit oleh CV TMR, Dinilai Jauh dari Kesepahaman Awal

Sebarkan artikel ini

PEMALI, OkeyBung.com — Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh warga terdampak aktivitas tambang timah oleh CV Tri Mitra Resource (TMR) di wilayah IUP PT Timah Desa Pemali, Kabupaten Bangka, memicu protes warga.

Pembayaran yang berlangsung di Pos kawasan eks tambang Pondi, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu dinilai tidak sesuai dengan kesepahaman awal yang disebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp250 ribu per batang untuk sawit produktif.

Slamet, warga terdampak, mengaku kecewa setelah mengetahui besaran ganti rugi sawit yang diterima masyarakat.

Ia mencontohkan, 54 batang sawit miliknya yang berusia di atas empat tahun hanya dibayar Rp4.850.000 atau rata-rata di bawah Rp100 ribu per batang.

“Kalau dihitung, nilainya tidak sampai Rp100 ribu per batang,” kata Slamet, Rabu (3/6/2026) malam.

Menurut dia, alasan sawit dianggap masih kecil tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, tanaman yang digusur telah berusia lebih dari empat tahun dan sudah menghasilkan.

“Katanya sawit masih kecil. Padahal sawit saya sudah produktif di atas empat tahun. Biasanya empat batang saja kalau panen sudah ratusan kilo hasilnya,” ujarnya.

Slamet menyebut sekitar 15 warga terdampak dalam persoalan tersebut. Selain nilai sawit yang dipersoalkan, tanaman lada dan karet juga disebut tidak masuk dalam pembayaran ganti rugi.

“Lada dan karet tidak dibayar. Kami minta ganti rugi juga karena sama-sama terdampak,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menyebut sawit produktif usia di atas empat tahun hanya dibayar sekitar Rp98 ribu hingga Rp100 ribu per batang, sementara sawit usia dua hingga tiga tahun dihargai Rp69 ribu per batang.

Padahal, menurut warga, pembahasan sebelumnya mengarah pada acuan Perda Rp250 ribu per batang untuk sawit produktif.

“Sawit umur di atas empat tahun dibayar sekitar Rp100 ribu per batang, sedangkan yang umur tiga tahun cuma Rp69 ribu. Padahal pembahasannya mengacu Perda Rp250 ribu per batang,” ungkap seorang warga.

Warga menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan biaya perawatan sejak masa pembibitan.

“Dari bibit saja sudah keluar biaya Rp60 ribu per batang,” keluhnya.

Protes juga sempat terjadi saat proses pembayaran. Seorang warga mengaku rekap awal ganti rugi menyamakan nilai sawit dengan usia berbeda.

“Sawit saya ada yang empat tahun dan ada yang dua tahun, tetapi awalnya dipatok dengan nilai yang sama,” katanya.

Menurut dia, protes itu baru ditanggapi setelah ia menunggu sekitar dua jam hingga surat rekap diperbaiki.

“Awalnya tidak langsung direspons. Setelah menunggu sekitar dua jam, baru diperbaiki,” ujarnya.

Setelah revisi dilakukan, sawit usia dua tahun dibayar Rp69 ribu per batang dan sawit di atas empat tahun sekitar Rp98 ribu per batang. Namun, nominal tersebut tetap dinilai jauh dari harapan.

Meski keberatan, sebagian warga memilih menerima pembayaran karena khawatir jika menolak, mereka tidak memperoleh ganti rugi sama sekali.

“Kami menerima karena ini lahan IUP PT Timah. Kalau berkeras atau tidak menerima, nanti kami tidak dapat apa-apa,” ujar warga lainnya. (TAMA)

 

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *