PANGKALPINANG, OkeyBung.com – PT TIMAH Tbk menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 dan dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pertambangan timah.
Regulasi ini antara lain mengatur penguatan tata kelola pertambangan melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP).
Selain itu, Perpres 79 Tahun 2026 juga menekankan kejelasan asal-usul material hasil penambangan serta memperkuat sinergi pembinaan antara kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.
Menurut Handy, regulasi tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam menata struktur biaya produksi riil dengan tetap memperhatikan kualitas dan hubungan yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP.
“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.
Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH Tbk, Ilhamsyah Mahendra, menyoroti ketentuan mengenai kejelasan asal-usul material penambangan, khususnya di wilayah Belitung.
Ia menyebut regulasi tersebut memberikan landasan bagi aktivitas penambangan yang materialnya dapat diverifikasi berasal dari wilayah IUP PT Timah.
“Dengan adanya Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,” kata Ilham.
Di sisi lain, Direktur Transformasi Perusahaan, Legal dan SDM PT TIMAH Tbk, Ratih Mayasari, menyampaikan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk menyelaraskan zonasi dan wilayah penambangan sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,” jelas Ratih.
PT TIMAH Tbk optimistis implementasi Perpres Nomor 79 Tahun 2026 dapat membawa tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung ke arah yang lebih tertib dan transparan.
Perusahaan juga berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha sekaligus mendorong aktivitas pertambangan yang berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat dan daerah secara berkelanjutan. **













