PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Ruang Smart Room Center (SRC) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan PLN, baik dalam pengelolaan pajak maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan PLN dalam rangka kita terus membangun sinergi antara pemerintah kota dengan PLN,” kata Saparudin.
Ia juga mengapresiasi peningkatan pelayanan PLN, terutama dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan mempercepat penanganan gangguan.
Menurut Saparudin, pemadaman listrik di Pangkalpinang kini semakin jarang terjadi. Kalaupun ada gangguan di wilayah permukiman maupun tempat usaha, penanganannya dinilai semakin cepat.
“Kami pemerintah kota mengucapkan terima kasih karena PLN memberikan pelayanan terbaik. Sudah jarang sekali mati lampu. Kalau sekarang ada gangguan di satu wilayah atau tempat usaha, PLN cepat sekali melayaninya,” ujarnya.
Saparudin menilai ketersediaan listrik yang andal menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang tidak hanya menjadi pusat kegiatan masyarakat setempat, tetapi juga tujuan warga dari berbagai kabupaten untuk berwisata dan menjalankan aktivitas ekonomi.
“Kita mengharapkan Kota Pangkalpinang sebagai ibu kota provinsi ini terus menjadi lebih terang. Aktivitas ekonomi masyarakat semakin meningkat, bukan hanya masyarakat Pangkalpinang, tetapi juga masyarakat dari kabupaten lain yang datang untuk berwisata maupun melakukan kegiatan ekonomi,” tuturnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) UP3 Bangka menjelaskan, melalui mekanisme PBJT, PLN menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah setiap bulan.
Penerimaan tersebut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
“Dengan adanya PBJT ini yang setiap bulan kami sampaikan kepada pemerintah daerah, mudah-mudahan bisa menjadi PAD Pemerintah Kota sehingga dapat dimanfaatkan, salah satunya untuk penerangan jalan umum,” katanya.
Ia menegaskan, PLN siap terus mendukung kebutuhan kelistrikan di Pangkalpinang, baik untuk menunjang pelayanan publik maupun mendorong pengembangan kawasan ekonomi dan pariwisata.
Sinergi antara Pemkot Pangkalpinang dan PLN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)













