PANGKALPINANG, OkeyBung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif beserta jajaran pemerintah kota.
Berdasarkan hasil kesepakatan, APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp891,92 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp822,59 miliar dan belanja daerah Rp891,92 miliar.
Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar yang akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, perbedaan pandangan, kritik, saran hingga pendalaman terhadap program menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah.
“Dinamika pembahasannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi yang sehat, di mana setiap pemikiran diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menghadirkan APBD yang semakin berkualitas, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pangkal Pinang,” kata Saparudin.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menuntaskan pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.
Saparudin menegaskan, anggaran daerah harus menjadi instrumen pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sejumlah prioritas yang menjadi perhatian meliputi sektor pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, hilirisasi komoditas unggulan berbasis teknologi, peningkatan investasi dan daya saing tenaga kerja.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan pada penguatan integritas birokrasi, penerapan sistem merit, pelestarian karakter dan budaya lokal, serta pengelolaan lingkungan hidup.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Pendapatan Daerah Naik Rp15,74 Miliar
Saparudin mengakui, kemampuan fiskal Pangkalpinang masih menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi ekonomi, dinamika transfer pemerintah pusat, fluktuasi penerimaan daerah, meningkatnya kebutuhan pelayanan publik hingga kewajiban belanja yang bersifat wajib menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Karena itu, Pemkot bersama DPRD berupaya meningkatkan efektivitas belanja, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengefisienkan program, menyempurnakan indikator kinerja, serta mempertajam kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dari sisi pendapatan, target daerah meningkat dari sebelumnya Rp806,85 miliar menjadi Rp822,59 miliar atau bertambah Rp15,74 miliar.
Pendapatan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer Rp554,21 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan nihil.
Untuk mendongkrak PAD, Pemkot akan melakukan penyempurnaan regulasi, menggali potensi pendapatan baru, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana pemungutan pajak serta retribusi.
Optimalisasi juga dilakukan melalui pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak maupun wajib retribusi.
Belanja Daerah Bertambah Rp42,87 Miliar
Pada sisi belanja, anggaran meningkat dari Rp849,05 miliar menjadi Rp891,92 miliar atau bertambah Rp42,87 miliar.
Saparudin menekankan, peningkatan belanja harus diikuti dengan perencanaan yang terukur dan berorientasi pada hasil. Program yang dibiayai APBD diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan.
Pemberian hibah dan bantuan sosial akan dilakukan secara selektif serta akuntabel. Adapun belanja tidak terduga disiapkan sebagai anggaran siaga untuk menghadapi kemungkinan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.
Belanja setiap perangkat daerah juga diarahkan untuk menunjang operasional, meningkatkan kinerja, serta mendukung sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dukungan terhadap program strategis tingkat provinsi dan nasional tetap dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas serta kepentingan daerah.
Sementara pada sisi pembiayaan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar digunakan untuk menutup defisit. Dengan pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan nihil, posisi SiLPA/SiKPA pada perubahan anggaran tersebut juga menjadi nihil.
Saparudin meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadikan perubahan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026.
Ia mengingatkan agar setiap program direncanakan secara cermat, dilaksanakan dengan disiplin, dan diarahkan pada sasaran yang jelas.
“Setiap belanja harus mampu menghadirkan hasil yang dapat dirasakan dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kita,” tegasnya.
Saparudin berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi Pemkot dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Pangkalpinang.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada visi dan misi Pangkalpinang SMART, yakni Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh.
“Semoga semangat kebersamaan ini senantiasa menjadi kekuatan bagi kita untuk terus menghadirkan pemerintahan yang melayani, pembangunan yang berkeadilan, dan kesejahteraan yang semakin merata bagi seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (*)













